Jiwa dan semangat para pendiri negara yang dioperasionalkan dalam jiwa dan semangat 45 dimaksudkan untuk
Jiwa dan semangat para pendiri negara yang dioperasionalkan dalam jiwa dan semangat 45 dimaksudkan untuk menjaga tegaknya NRRI
Pasal 1 ayat (1) UUD Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik" dan pasal 37 ayat (5) menegaskan "Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan". Majelis Permusyawaratan Rakyat telah membuat ketetapan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh diganggu gugat. Bentuk Negara kesatuan bagi negara Indonesia eudah dianggap final
===========================
[tex]\small\boxed{\tt{By:UceLLs}}[/tex]
[answer.2.content]